Soerang Pelaku Diamankan 

Polisi Amankan Ratusan Obat Tanpa Izin 

Ilustrasi Obat Tanpa Izin.

BANJARMASIN--(KIBLATRIAU.COM)-- Petugas gabungan dari Polsek Padang Batung saat patroli bersama Satuan Intelkam Polres Hulu Sungai Selatan (HSS), Banjarmasin mengamankan seorang warga berinisial SU (29). Penindakan dilakukan karena pelaku memiliki ratusan butir obat tanpa izin edar bermerek Seledryl. Kasubag Humas HSS Iptu Gandhi Ranu mengatakan, pelaku diamankan karena mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat tanpa izin atau keahlian. Awal pelaku menunjukkan gerak gerik yang mencurigakan dan langsung diperiksa petugas. "Pelaku ditangkap pada Sabtu (2/2) malam, sekitar pukul 19.30 WITA, di Desa Tabihi, Kecamatan Padang Batung, dan langsung kami tahan di Polsek Padang Batung untuk proses hukum lebih lanjut," katanya seperti dilansir dari Antara, Minggu (3/2).

Setelah diperiksa dan digeledah, ditemukan 12 keping atau 120 butir Seledryl yang terdapat pada kantong depan sebelah kanan 10 keping dan uang sebesar Rp 40 ribu. Selain itu, di kantong depan pelaku sebelah kiri kembali ditemukan dua keping, petugas juga mengamankan satu lembar celana pendek warna hitam.Atas temuan barang bukti itu, polisi langsung membawa pelaku ke Polsek guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Hasil penyidikan sementara, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, karena melakukan tindak pidana tanpa keahlian dan kewenangan, menyimpan, mengolah, mempromosikan dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat.(Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar